REPRODUCTIVE HEALTH EDUCATION FOR BUDDHIST BRIDE AND GROOM TO BE COUPLES DURING THE COVID-19 PANDEMIC
DOI:
https://doi.org/10.62631/jikesi.v2i2.88Kata Kunci:
persiapan pra-nikah agama buddha, pendidikan kesehatan reproduksi, pandemi COVID-19, calon pengantin, perspektif BudhaAbstrak
Background: Adolescence is a part of development before reaching adulthood. Buddhism is a religion that includes various traditions, beliefs, and spiritual practices that exist in Indonesia. According to Population and Civil Registration (Dukcapil) data from the Ministry of Home Affairs, there are 2.04 million Buddhists in Indonesia as of June 2021. In accordance with the Director General's Decree No. 373 of 2017 concerning Technical Guidelines for Marriage Guidance for Prospective Bride and Groom, it has not been maximally implemented by the religious Affairs office or other institutions that have met the requirements set by the Ministry of Religion.
Objective: This study aims to analyze the situation of wedding preparations by Buddhist bride and groom during the COVID-19 pandemic.
Method: This study used a qualitative method of Rapid Assessment Procedure (RAP) by conducting in-depth interviews with 4 informants using an in-depth interview guideline that is in accordance with the research objectives made by the research team. This research was conducted online using media zoom/google meet/WhatsApp Video for about 60 minutes with informed consent was given to each informant and was conducted in November - December 2021.
Results and Discussion: According to Buddhist leaders, there is religious guidance provided by the bride and groom to be but there are no special requirements for health workers/health facilities to access special education related to reproductive health and immunization. So far, only recommendations for reproductive health checks have been made, but this does not apply to all regions. This is in accordance with the Buddhist marriage requirements regulated by Marriage Law no. 1 of 1974 and ceremonially arranged by the respective Buddhist Councils that carry out the marriage ceremony.
Conclusion: Bride and groom's access to health workers and health facilities for education and immunization is not yet available, both in terms of policy and implementation in the regions. While reproductive health is an important thing to be prepared by every bride and groom to be before starting to actively engage in sexual activity in marriage.
Keywords: Buddhist pre-wedding preparation, reproductive health education, COVID-19 pandemic. bride and groom to be, Buddhist perspective
Latar Belakang: Masa remaja merupakan bagian dari perkembangan sebelum mencapai masa dewasa. Buddhisme adalah agama yang mencakup berbagai tradisi, kepercayaan, dan praktik spiritual yang ada di Indonesia. Menurut data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terdapat 2,04 juta umat Buddha di Indonesia per Juni 2021. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 373 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, belum maksimal diimplementasikan oleh KUA atau lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis situasi persiapan pernikahan oleh calon pengantin agama Buddha pada masa pandemi COVID-19.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis Rapid Assessment Procedure (RAP) dengan melakukan wawancara mendalam (in depth interview) pada 4 orang informan dengan menggunakan instrumen daftar pertanyaan pedoman wawancara mendalam untuk menggali pengetahuan dan pemberian edukasi kesehatan reproduksi dalam persiapan pernikahan yang sesuai dengan tujuan penelitian yang dibuat oleh tim peneliti. Penelitian ini dilakukan secara online menggunakan media zoom/google meet/WhatsApp Video selama sekitar 60 menit untuk setiap informan dengan pemberian informed consent dan dilakukan pada bulan November - Desember 2021.
Hasil dan Pembahasan: Menurut pemuka agama budha, terdapat bimbingan agama yang dilakukan oleh calon pengantin namun tidak ada persyaratan khusus untuk ke tenaga kesehatan / fasilitas kesehatan untuk mengakses edukasi khusus terkait kesehatan reproduksi maupun imunisasi. Selama ini yang ada hanya anjuran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi, namun tidak berlaku di semua daerah. Hal ini sesuai dengan persyaratan perkawinan Agama Buddha yang diatur oleh Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan secara seremonial diatur oleh masing-masing Majelis Agama Buddha yang melaksanakan upacara perkawinan.
Kesimpulan: Akses calon pengantin ke tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan untuk mendapatkan edukasi maupun imunisasi belum tersedia baik dari segi kebijakan maupun implementasi di daerah. Sedangkan kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting untuk disiapkan oleh setiap pasangan calon pengantin sebelum mulai aktif melakukan aktivitas seksual dalam pernikahan.
Kata kunci: persiapan pra-nikah agama buddha, pendidikan kesehatan reproduksi, pandemi COVID-19, calon pengantin, perspektif Budha
Referensi
Anita, V., & Gunawinata, R. (2011). Module Development of Premarital Guidance for Buddhist Couples. 26(24), 2011.
Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. INFO Singkat, 13(4), 13–18. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-4-II-P3DI-Februari-2021-232.pdf. (Diakses tanggal 30 November 2021)
Chandrasekara, D. S. (2012). Buddhist Pre Marriage Counseling. Academic Papers Presented at the 2nd IABU Conference, 19–26.
Cousins, S. (2020). 2·5 million more child marriages due to COVID-19 pandemic. Lancet (London, England), 396(10257), 1059. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)32112-7
Firmansyah, Iman. (2010). Perkawinan dalam Pandangan Agama Islam dan Buddha.
Jannah, Miftachul. (2017). Ritus Vivaha pada Umat Buddha Theravada di Vihara Suvvana Dipa Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Kementerian Agama RI. (2021). Syarat Daftar Nikah Buddha. https://bimbinganperkawinan.kemenag.go.id/syarat-daftar-nikah-buddha/ (Diakses tanggal 30 November 2021)
Kementrian Kesehatan RI. (2017). Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI: Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Panduan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI 2020
Mobolaji, J. W., Fatusi, A. O., & Adedini, S. A. (2020). Ethnicity, religious affiliation and girl-child marriage: A cross-sectional study of nationally representative sample of female adolescents in Nigeria. BMC Public Health, 20(1), 1–10. https://doi.org/10.1186/s12889-020-08714-5
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin
Sundani, Fithri L. (2018). Layanan Bimbingan Pra Nikah dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin. Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam Volume 6, Nomor 2, 2018, 165-184. https://jurnal.fdk.uinsgd.ac.id/index.php/irsyad/article/download/868/194
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Universitas Indonesia, & KPPPA. (2016). Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Hindu Kaharingan. Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Issue November).
WHO. 2019 Novel Coronavirus Global Research and Innovation Forum: Towards a Research Roadmap. 2020; Available from: https://www.who.int/who-documents-detail/2019-novel-coronavirus-overview-of-the-state-of-the-art-and-outline-of-key-knowledge-gaps-slides (Diakses tanggal 15 November 2021)
Widya, R. Surya. 2002. Tuntunan Perkawinan dan Hidup Berkeluarga dalam Agama Buddha: Konsep Buddhis tentang Perkawinan dan Hidup Berkeluarga Sesuai dengan Tipitaka. Jakarta: Yayasan Buddha Sasana.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 28-08-2024 (2)
- 18-07-2024 (1)