ABORSI DALAM SUDUT PANDANG ETIKA KESEHATAN DAN HUKUM INDONESIA : LITERATURE REVIEW

Penulis

  • Annisa Anggria Sari Penulis
  • Devy Lestari Nurul Aulia Penulis
  • Arum Dwi Anjani Penulis

Abstrak

Latar Belakang : Kedudukan hukum aborsi di Indonesia memang perlu dilihat kembali apa tujuan dari tindakan aborsi tersebut. Terlepas dari permasalahan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (aborsi provokatus medicialis) atau melakukannya karena alasan lain yang terkadang tidak dapat diterima akal sehat, seperti kehamilan yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) atau ketakutan terhadap atau karena takut tidak mampu membesarkan anak karena kondisi perekonomian keluarga yang kurang, namun tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan.

Tujuan Penelitin :  untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan tindak pidana aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP serta pengaturan aborsi menurut Rancangan KUHP Tahun 2015 dalam konteks reformasi hukum pidana.

Metode: yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Terkait Aborsi Dalam Sudut Pandang Etika Kesehatan dan  Hukum Indonesia. Data base yang digunakan adalah Googe Schoolar dan Google Book. Didapatkan 5 jurnal kemudian dilakukan review.

Hasil:penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana aborsi telah diatur dalam Pasal 346-349 KUHP. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana ini diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai undang-undang terbaru (hasil perubahan). Meskipun tindak pidana aborsi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih banyak kasus aborsi yang terjadi. Undang-Undang Kesehatan dan KUHP merupakan peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum pidana sebagai hukum publik yang berupaya menciptakan ketertiban umum dengan membuat peraturan hukum yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang dianggap tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Aborsi atau yang biasa kita kenal dengan aborsi merupakan suatu praktik yang dilakukan oleh mereka yang tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya.

Kesimpulan : Aborsi dapat terjadi baik karena perbuatan manusia maupun karena sebab alamiah, yaitu terjadi secara otomatis, dalam artian bukan karena perbuatan manusia. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan terkait dengan keyakinan yang dianut masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran mengenai aborsi. Seingga agar dilakukan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi, yaitu penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan aborsi dan aborsi bagi korban perkosaan. Perlu adanya kerjasama antara aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim dengan dokter forensik dan juga peran aktif masyarakat dalam penanganan kasus kriminal aborsi.

Kata Kunci : Aborsi, Hukum Kesehatan dan KUHP.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Peneitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Aziz Dahlan, 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I PT. Ikhtisar Baru Van Hoev, Jakarta.

Adi Utarini. 2005. Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Abdul Djamil, 1984. Psikolog Dalam Hukum, Amirco, Jakarta.

Achadiat Charisdiono, 2007. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran, Buku Kedokteran, Jakarta.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Bambang Poernomo, 1997. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Buku Panduan Akademik, 2016. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe

Dainty Maternity, dkk., 2017. Asuhan Kebidanan Komunitas; Disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Kebidanan, Cet. Pertama, Yogyakarta: Andi.

Eny Kusmiran, 2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Salemba Medika, Jakarta. Gulardi H Wiknjossastro, dkk., 2002. Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

I Made Widnyana, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.

Jhonny Ibrahim, 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publising, Malang

K. Bertens, 2002. Aborsi Sebagai Masalah Etika, Grasindo, Jakarta. Leden Marpaung, 2006. Asas Teori Praktik Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Monopo Abas, 1948. Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi, Departemen Kesehatan RI, Jakarta

Moeljatno, 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), PT Bumi Aksara, Jakarta.

Musa Perdana Kusuma, 1981. Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maulany, R.F. Obstetri dan Ginekologi Praktis. Jakarta, 1994.

P.A.F. Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Sukanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta.

Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan Dan Hukum : Menuju Hukum Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jaya, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Intaglia Harsanti, “Dampak Psikologis pada Wanita Yang Mengalami Abortus Spontan”,

Jurnal Psikologi, IV, 1, (Desember, 2010).

Lukman Hakim Nainggolan, “Aspek Hukum terhadap Abortus Provocatus dalam Perundang- undangan di Indonesia”, Jurnal Equality, XI, 2, (Agustus, 2006).

Mardjono Reksodipuro, Pembaharuan Hukum Pengguguran Kandungan, Departemen Kesehatan R.I, Kumpulan Naskah-naskah Ilmiah Dalam Simposium, Jakarta, 2014.

Soewadi, “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Psikiatri”, disampaikan dalam Seminar Nasional “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang dalam Masyarakat”, Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana FH UAJY, 24 Februari 2005.

Sulchan Sofoewan, “Kapan Dimulainya Kehidupan, Tahap-Tahap Kehidupan Janin Dalam Kandungan Dan AborsiLegal Persepktof Medis”, disampaikan dalam Seminar Nasional “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang dalam Masyarakat”, Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana FH UAJY, 24 Februari 2000

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-11